A REVIEW OF HARTA GONO GINI

A Review Of harta gono gini

A Review Of harta gono gini

Blog Article

Pertama, sidang harta bersama didahului dengan putusan pengadilan tentang putusnya hubungan perkawinan karena perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian diajukan gugatan harta bersama. Kedua

Dalam hal proses pembagian harta bersama (gono – gini) diserahkan kepada pihak suami dan istri, maka pembagian harta bersama dari tiap pasangan yang bercerai bisa berbeda-beda. Hal tersebut sah dilakukan sepanjang menemukan kata sepakat.

Harta bawaan merupakan harta yang dimiliki oleh suami atau istri sejak sebelum perkawinan, misalnya hadiah atau warisan dari orangtua dan apabila hendak mengambil tindakan atas harta tersebut, tidak membutuhkan persetujuan pasangannya.

Kami ProVeritas Lawyers memiliki wawasan dan strategi yang mumpuni dalam hal ini. Pembagian harta bersama yang adil yakni keputusan yang berpihak kepada korban ketidakadilan dari pasangan sangat penting diperjuangkan.

Pada pasal 31 KHI disebutkan bahwa semua hutang yang dibuat selama masa pernikahan, akan dihitung sebagai kerugian bersama. Jadi, baik pihak suami ataupun istri wajib untuk membayarnya bersama-sama. 

Dalam Islam, pembagian harta gono gini diatur secara khusus. Islam memandang harta bersama sebagai hasil kerjasama suami istri dan memiliki prinsip adil dalam pembagiannya. Pembagian harta gono gini menurut Islam harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak dalam mengumpulkan harta tersebut.

Apabila dalam perkawinan terdapat harta milik bersama yang tidak dimiliki oleh salah satu di antara keduanya, maka ketentuan yang berlaku mengacu pada Pasal 97 UU Perkawinan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Di pembagian harta gono gini dalam KHI khususnya Pasal ninety seven dinyatakan bahwa "Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan".

Sejak berlakunya UU Perkawinan tentang perkawinan sebagai hukum positif, bahwa harta benda harta gono gini yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian, harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara mantan suami istri.

Sehingga dapat dikatakan bahwa perceraian merupakan putusnya perkawinan yang mengakibatkan putusnya hubungan sebagai suami istri. 

Pada situasi seperti ini, istri yang melayangkan gugatan cerai tetap berhak mendapatkan pembagian harta bersama atau harta gono-gini, selama tidak ada perjanjian pemisahan harta sebelumnya antara pasangan tersebut. 

Notaris perlu melakukan pengecekan secara teliti terutama pengecekan tanggal perolehan harta tersebut.

Sedangkan di Indonesia sendiri tidak ada aturan mengenai hal tersebut. Suami more info yang berselingkuh tetap bisa mendapatkan bagian harta gono gini dengan adil berdasarkan keputusan hakim.

Report this page